Sumber: Bintang Merah Nomor Special Jilid II, Dokumen-Dokumen Kongres Nasional Ke-VI Partai Komunis Indonesia, 7-14 September 1959. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1960
Kawan-kawan Presidium dan Kongresisten yang mulia,
Pertama-tama kalinya dalam pandangan umum kami ini, kami usahakan untuk memberikan penilaian kami terhadap Perubahan Konstitusi Partai, sesuai dengan kemampuan yang ada pada kami, sekalipun pada prinsipnya isi Perubahan Konstitusi tersebut secara keseluruhannya dapat kami terima. Walaupun demikian kami merasa perlu untuk memberikan penekanan-penekanan yang sesuai dengan keadaan objektif di daerah kami ialah Kalimantan Barat.
Kawan-kawan. Jika kami menilai pasal demi pasal perubahan Konstusi Partai, tidaklah dapat kami lepaskan daripada adanya Plan Tiga Tahun Pertama Partai, dan perluasan anggota dan organisasi Partai kita, atau tegasnya Perubahan Konstitusi Partai ini sejalan dengan Plan Tiga Tahun tersebut.
Maka kawan-kawan, berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan di atas tadi, sampailah kami pada penilaian terhadap Bab-bab dan Pasal-pasal antara lain: BAB III yaitu yang mengenai “Susunan dan Prinsip-prinsip Organisasi Partai”, (pasal 24 dan pasal 25 sub f dan sub g) yang antara lain dirumuskan: untuk Daerah Swatantra Tingkat II dan daerah di bawah Swatantra Tingkat II yang ditentukan oleh CC ada Konferensi Partai dan Comite Seksi (CS).
Selanjutnya juga dirumuskan yaitu antara lain: ......untuk Daerah Swatantra Tingkat III atau Kecamatan atau di bawah Kecamatan yang ditentukan oleh CDB atau CPada Konferensi Partai dan Comite Subseksi (CSS).
Jadi kawan-kawan, pasal 24 dan 25 yang tercantum dan dirumuskan dalam sub f dan g tersebut dapat kami nyatakan persetujuan kami dengan alasan, bahwa di daerah kami dimana penetapan tingkat Pemerintahan II dan III belumlah bisa dikatakan diatur dengan baik. Hal ini dapat kami kemukakan sebagai contoh untuk membuktikan, bahwa susunan Pemerintah di Kalimantan Barat belum teratur dengan baik antara lain: Kawedanan Mempawah dan Kawedanan Landak (Ngabang), dilihat dari sudut luasnya daerah dan jumlah penduduknya, perekonomian dan perhubungannya, tidaklah mustahil bahwa daerah tersebut bisa merupakan satu daerah yang mempunyai tingkat Kabupaten. Tetapi sampai sekarang statusnya masih Kawedanan saja. Juga terdapat daerah di bawah Kecamatan.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam (pasal 24 dan) pasal 25 sub f dan g yang kami tekankan di atas, memberikan kemungkinan yang baik sekali bagi kami dalam meluaskan keanggotaan dan organisasi Partai. Tegasnya bahwa ISI pasal-pasal tersebut, mendapat persetujuan kami dengan sepenuhnya.
Kawan-kawan,
Adapun penilaian kami terhadap penggantian perkataan SEKJEN menjadi KETUA sebagai penamaan orang pertama dalam Partai sebagaimana yang tercantum di Bab IV pasal 41, adalah suatu hal yang kami anggap tepat sekali, dan dapatlah kami rumuskan beberapa alasan sebagai dasar persetujuan kami sebagai berikut:
Selanjutnya mengenai Bab V pasal 46 (dan 47 yang) mengatur tentang Konferensi-konferensi Partai Daerah yaitu dengan jangka waktu 3 tahun sekali, sedangkan dalam Konstitusi yang lama ditentukan dengan jangka waktu 2 tahun sekali. Perubahan jangka waktu tersebut merupakan satu hal yang kena dan sungguh-sungguh objektif, karena: — daerah kami yang sangat luas, sukarnya perhubungan antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya, beratnya biaya maka dengan jangka waktu 3 tahun itu kami dapat mempersiapkan secara lebih baik soal yang bersangkutan dengan Konferensi tersebut. Tegasnya bahwa perubahan jangka waktu Konferensi yang kami terangkan di atas sepenuhnya dapat kami terima.
Memang kawan-kawan, Perubahan Konstitusi Partai adalah dalam rangka memperkuat, memperluas dan memperbarui Partai artinya dengan diperbarui Konstitusi Partai sudah sekaligus memberikan jawaban yang tepat di lapangan Organisasi dan Keanggotaan Partai dalam mengatasi dan mengurus secara tepat kontradiksi-kontradiksi yang terdapat dalam merealisasi Plan 3 Tahun Pertama Partai.
Sampailah kami pada kesimpulan, bahwa Rencana Perubahan Konstitusi memberikan bantuan pada kader-kader Partai untuk mengatasi dan bertindak lebih baik lagi di lapangan ideologi, politik dan organisasi sebagai syarat mutlak adanya kesatuan di dalam Partai, juga berarti mempertinggi kehidupan demokratis intern Partai, yang senantiasa setia pada asas Sentralisme-Demokratis serta mengembangkan lebih lanjut kritik dan self-kritik.
Demikianlah penilaian dan penekanan kami pada beberapa pasal dalam Perubahan Konstitusi Partai. Untuk memperkuat alasan kami dalam menilai dan menyetujui Perubahan Konstitusi Partai yang kami anggap sesuatu hal yang objektif dan sesuai dengan keadaan di daerah kami (Kalimantan Barat) ialah:
Konstitusi yang baru ini lebih mencerminkan perkembangan Partai. Ini merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi dan Partai Tipe Lenin.
Maka untuk ini, marilah kita kembangkan terus Partai kita dengan semangat Komunis yang lebih tinggi lagi untuk Demokrasi, Sosialisme serta Perdamaian yang abadi.
Sekian, terima kasih.