Pidato Kawan Ainuddin

(Sumatera Barat)

Sumber: Bintang Merah Nomor Special Jilid II, Dokumen-Dokumen Kongres Nasional Ke-VI Partai Komunis Indonesia, 7-14 September 1959. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1960


Kawan-kawan, Saya, seperti juga dengan kawan-kawan yang terdahulu, sepenuhnya menyetujui Laporan Umum Comite Central yang disampaikan oleh Kawan D. N. Aidit, laporan tentang Perubahan Konstitusi Partai oleh Kawan M. H. Lukman, dan laporan tentang Perubahan Program Partai oleh Kawan Njoto yang disampaikan kepada Kongres Nasional ke-VI Partai yang bersejarah ini.

Menurut hemat saya garis politik, organisasi dan ideologi daripada Partai di bawah pimpinan Comite Central yang diketuai oleh Kawan D. N. Aidit semenjak Kongres Nasional ke-V Partai adalah tepat, menguntungkan Rakyat Pekerja dan Partai dalam perjuangan mencapai kemerdekaan nasional yang penuh, hak-hak demokrasi yang lebih luas, dan perdamaian dunia yang abadi. Laporan yang disampaikan sedemikian rupa telah dirumuskan dengan sederhana, terang dan mendalam. Dan secara tepat pula menyimpulkan berbagai pengalaman serta pelajaran-pelajaran yang berharga selama masa perjuangan yang telah dilalui. Laporan juga memperhitungkan secara jernih sesuai dengan keadaan objektif tentang perspektif-perspektif yang menggembirakan bagi perkembangan Partai di masa dekat yang akan datang. Sejalan dengan itu baik Laporan Umum, maupun Program Partai dan Konstitusi Partai sepenuhnya telah memberikan pedoman, tugas dan pegangan yang tepat kepada seluruh kader dan anggota di lapangan politik, organisasi dan ideologi dalam menghadapi dan menyelesaikan pekerjaan Partai di segenap bidang. Terutama dalam menyelesaikan dua tugas urgen yang pokok, yaitu: menggalang front persatuan nasional yang berbasiskan persekutuan buruh dan tani, dan meneruskan pembangunan Partai yang merata di seluruh negeri.

Kawan-kawan,

Tidak berbeda dengan daerah-daerah lain, sisa feodalisme yang berat masih terdapat di Sumatera Barat. Di Sumatera Barat masih berlangsung penindasan yang kejam dan berat oleh tuan tanah-tuan tanah feodal terhadap kaum tani di desa-desa. Tuan tanah mengisap kaum yang mengerjakan tanahnya dengan jalan sistem maro (perseduaan), bibit dan biaya penggarapan sepenuhnya ditanggung oleh kaum tani. Supaya tanah atau sawah yang diseduai itu tetap dikerjakan kaum tani, maka mereka terpaksa “patuh dan sopan santun” kepada pemilik tanah tersebut. Kaum tani oleh tuan tanah diwajibkan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat secara “sukarela” tanpa menuntut upah. Umpamanya mencari kayu api, mencangkul beberapa bidang sawah, mengawasi ladang atau kebun di waktu malam hari, membersihkan pekarangan rumah, dan sebagainya, dan sebagainya.

Di waktu “hari baik bulan baik” yaitu hari-hari yang dimuliakan menurut kebiasaan adat dan agama kaum tani harus mengantarkan apa-apanya (sebangsa upeti) kepada pemilik-pemilik tanah, seperti mengantarkan “emping” sesudah panen, mengantarkan pembukaan bulan puasa, mengantarkan padi atau beras dan sayuran dan sebagainya untuk peralatan (pesta), walaupun untuk itu harus meminjam kepada lintah darat. Kalau mau membuka tanah baru untuk dijadikan sawah atau ladang, kaum tani harus membayar upeti kepada penguasa tanah yang bersangkutan, yang disebut “mengisi uang adat”. JumIahnya berbeda-beda sesuai dengan keadaan yang berlaku di tiap-tiap daerah. Ada kalanya, sebelum mendapat tanah diharuskan pula terlebih dahulu mengaku bermamak kepada pemilik tanah, untuk ini harus pula diisi “uang adat” dan diadakan jamuan. Orang yang mengaku bermamak ini biasanya dinamakan “kemenakan di bawah lutut” dalam kaum atau suku pemilik tanah itu, orang ini harus mematuhi segala perintah dari si mamak tadi.

Dalam pemeliharaan ternak juga berlaku sistem perseduaan disamping “menompang”. Yang dimaksudkan sistem “menompang” itu ialah beberapa ekor ternak (biasanya tidak lebih dari 10 ekor) diperseduakan kepada penggembala oleh pemilik ternak dengan perjanjian dibagi anak tiap tahun. Sedangkan berpuluh ekor lainnya sampai ratusan ekor ditumpangkan saja memeliharanya kepada penggembala yang bersangkutan.

Mengenai perladangan atau perkebunan pada umumnya berlaku sistem pertiga, yaitu sepertiga untuk yang punya kebun, dua pertiga untuk kaum tani yang mengerjakan. Semua ongkos untuk mengeluarkan hasil (produksi) ditanggung oleh kaum tani, kemudian hasilnya dijual kepada pemilik kebun dengan harga yang ditetapkannya, dan segala kebutuhan dibeli pula kepadanya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari pasaran. Selain daripada penindasan tuan tanah feodal, kaum tani mengalami pula pemerasan tengkulak dan lintah darat, karena bagian terbesar daripada mereka selalu hidup dalam kekurangan. Tengkulak-tengkulak dan lintah darat menjalankan pemerasannya dengan berbagai cara, seperti meminjamkan uang di waktu musim paceklik menerima bayaran dengan natura di waktu panen; meminjamkan uang atau barang-barang lain dengan bunga yang tinggi (umpamanya pinjam 1 bayar 5); membeli tanaman sedang “hijau” dengan harga sangat rendah apabila dilihatnya kaum tani sangat terdesak; barang-barang kaum tani tidak dibayar tunai, kalau harga penjualannya di pasaran rendah hutang ditangguhkan atau tidak dibayar sama sekali; dan sebagainya dan sebagainya.

Sekalipun demikian beratnya penderitaan kaum tani Sumatera Barat, aksi-aksi melawan tuan tanah feodal di desa-desa belum lagi berkembang. Organisasi massa tani revolusioner kurang mendapatkan kemajuan, anggotanya belum berkembang secara wajar, geraknya kurang dapat dirasakan. Ini adalah karena masih banyaknya kesulitan-kesulitan yang belum dapat teratasi. Yaitu, karena kelemahan dalam Partai sendiri dan karena keadaan yang ruwet dalam hubungan agraria Minangkabau sendiri. Hal inilah yang akan saya coba mengemukakan berikut ini.

Sumatera Barat pada dewasa ini berpenduduk hampir 2,5 juta orang, terdiri dari suku bangsa Minangkabau dengan adat-istiadatnya sendiri. Dalam masyarakat Minangkabau masih terdapat bentuk peninggalan masyarakat “komune primitif”, seperti matriarchaat sekalipun isinya sudah berubah sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang setengah-feodal dan setengah-jajahan. Di Minangkabau, tanah masih dikuasai secara bersama oleh satu keluarga besar yang disebut “hak kaum”; hak waris dan suku diatur menurut keturunan ibu; lembaga kaum dan suku masih memegang peranan dalam menetapkan pembagian dan pemakaian tanah kaum atau tanah suku; dan tradisi gotong-royong atau kebiasaan tolong-menolong merupakan dasar kehidupan sehari-hari di desa-desa atau nagari-nagari.

Bentuk-bentuk oleh tuan tanah dan konco-konconya, dijadikan sebagai “baju bertabur emas” untuk menutupi “kurap” pengisapan yang melekat pada tubuh mereka. Sehingga menimbulkan banyak kesukaran dalam mempelajari dan memahamkan hubungan agraria dan berbagai bentuk pengisapan tuan tanah feodal di desa. Lebih menyulitkan lagi bagi anggota dan kader-kader dalam menetapkan pembagian kelas di desa. Inilah keterangannya, mengapa masih terdapat juga kader dan anggota-anggota yang menarik kesimpulan bahwa di nagari atau desanya tidak ada tuan tanah. Di atas peninggalan “komune primitif” itu pulalah tuan tanah dan konco-konconya mengembangkan apa yang mereka namakan “falsafah adat Minangkabau” dan “fatwa suci”. Tujuan mereka tak lain dan tak bukan ialah agar di kalangan kaum tani dan Rakyat pekerja lainnya, tertanam perasaan, bahwa kesenangan dan kesengsaraan —kaya dan miskin sudah ada sejak dahulu kala dan itu semua adalah takdir Tuhan yang seolah-olah tidak dapat diubah lagi.

Berhubung peracunan seperti di atas sudah berlangsung melalui zaman yang lama sekali di kalangan masyarakat Minangkabau maka menjadi lumrahlah terhadap seseorang yang sedikit saja melalaikan “kebiasaan usang” di desa dituduh “melanggar adat dan agama”. Apalagi jika ada yang berani menentang atau menggugat pengisapan tuan tanah feodal dan konco-konconya, segala ayat pepatah dan petitih dilontarkan kepada orang itu untuk mengatakan kafir, meruntuhkan adat dan agama. Oleh sebab itu sampai batas-batas tertentu kaum tani terpaksa menelan pahit-getir akibat pengisapan tuan tanah. Sekiranya tak tertahankan lagi, mereka mencari jalan keluar menurut cara-caranya sendiri-sendiri. Mereka memukul tuan tanah atau berkelahi secara perseorangan, minta bantu pada dukun-dukun “urang bagak” (pendekar-pendekar) dan lain-lain. Mereka merasa “malu” mengemukakan persoalannya kepada organisasi yang dimasukinya, yang tentunya terutama ditimbulkan oleh karena organisasi ini belum menunjukkan kesanggupannya membela kepentingan kaum tani.

Dengan keadaan demikian dan dimana masih diakuinya hak kaum atas tanah maka tuan tanah dengan leluasa dapat memusatkan tanah atau sawah dalam lingkungan kaumnya ke dalam tangannya. Untuk itu mereka mempergunakan sistem “pagang-gadai” yaitu penjualan yang dapat ditebus kembali, sedang menurut adat Minangkabau sistem ini harus berlaku pertama dalam lingkungan kaum, apabila tidak ada yang mampu di lingkungan kaum barulah dijual kepada orang lain di luar kaum. Tanah yang sudah digadaikan itu lahirnya (formalnya) tetap disebut hak kaum. Tanah yang dipagang atau dibeli oleh tuan tanah-tuan tanah tanah itu diperseduakan kembali kepada kaum tani (yang disebut dunsanak atau famili) dalam kaumnya sendiri, ada kalanya langsung kepada yang punya tanah semula. Perlakuan yang seperti itu diselimuti dengan satu pribahasa yang berbunyi: “bak basukek dalam kapuak, malimbak bana kan indak tabuang kanalain”. Begitu pula terhadap anaknya sendiri yang ingin mengerjakan sawah juga harus memaro atau menyeduai, dalam peribahasanya disebut “kuah talenggang kanasi, nasi kadimakan juo”. Begitulah kejamnya tuan tanah di Minangkabau, anak dan kemenakannya sendiri tidak terkecuali malahan ikut diperas. Pada umumnya tuan tanah di Minangkabau lahir dari pedagang atau kepala-kepala kaum yang karena kekuasaan moril dan kekayaan yang ada padanya, mereka berusaha memusatkan tanah atau sawah terutama dalam kaumnya sendiri.

Selain daripada itu, terdapat pula tanah-tanah ulayat, yaitu tanah hutan yang belum dibuka kepunyaan kaum atau suku. Dalam pemakaian atau pembagian tanah itu, lembaga-lembaga kaum atau sukulah yang pegang peranan. Oleh karena itu tanah-tanah tersebut praktis adalah di bawah kekuasaan penghulu atau mamak kepala waris. Jika ada orang yang ingin membuka tanah tersebut untuk dijadikan sawah atau ladang terlebih dahulu harus “mengisi uang adat” kepada penguasa ulayat itu, yang disebut “adat diisi limbago dituang, dimano batang taguliang disinan tindawan tumbuah”. Maksudnya supaya yang meminta membayar upeti menurut kebiasaan yang berlaku di tempat itu. Sesudah itu diadakanlah perjanjian, kalau tanah tersebut sudah jadi sawah atau ladang setelah 5 atau 6 tahun hasilnya harus dibagi dengan pemilik ulayat yang bersangkutan, yang disebut “hak diagiah suarang dibalah”. Sedangkan kebiasaan memberi uang adat itu disebut “kasawah babungo ampiang, kaladang bagalu-galu, karimbo habungo kaju, kalauik babungo karang”. Di sepanjang Partai pun terdapat hak ulayat itu. Pemilikan tanah secara ulayat itu banyak merintangi bagi usaha pembukaan sawah dan ladang baru di daerah Minangkabau. Dan ini pulalah salah satu sumber persengketaan yang kerap kali timbul dengan pendatang yang ingin membuka tanah baru, seperti dengan kaum transmigran atau pendatang-pendatang dari daerah lain. Kadang-kadang perselisihan yang kecil saja, sengaja dibesar-besarkan oleh penguasa ulayat, hanya semata-mata menarik keuntungan yang lebih besar atas penderitaan kaum tani pendatang.

Karena masyarakat masih mengakui hak waris dan suku diatur menurut keibuan, sistem poligami dalam perkawinan mendapatkan tempat tumbuhnya yang subur di Minangkabau. Laki-laki bisa kawin dan cerai seberapa disukainya seumur hidupnya. Pada umumnya tuan tanah feodal telah kawin dan cerai sampai dengan puluhan wanita, mereka untuk itu tidak perlu mengeluarkan ongkos yang besar. Tuan tanah dan kiai-kiai pada umumnya dapat melakukan banyak kali perkawinan, tidak saja karena tidak perlu mengeluarkan ongkos yang besar malahan mereka yang diberi “uang jemputan” oleh famili wanita yang akan dikawininya. Ini adalah suatu kebiasaan yang memalukan, tetapi bagi mereka menjadi kebanggaan, sedangkan dari pihak wanita untuk mendapatkan uang itu banyak yang terpaksa menggadaikan sawah. Bukanlah suatu keanehan dalam masyarakat Minangkabau kalau tuan tanah-tuan tanah feodal atau ulama-ulama ternama mempunyai istri sampai empat orang yang dipakai sekaligus, apalagi karena tidak bertentangan dengan hukum agama Islam. Tentang anak yang mereka tinggalkan, laki-laki (bapak) tidak begitu merasa bertanggung jawab atas keselamatan pemeliharaannya, karena anak itu sudah masuk kepada suku ibunya. Kalau bapak meninggal dunia segala hutan tanah yang berhubungan dengan hak kaum tidak jatuh kepada anaknya, malahan kembali kepada kaum si bapak. Dengan keterangan ini jelaslah bahwa wanita-wanita Minangkabau terutama wanita-wanita taninya pada umumnya mengalami pengisapan rangkap yang luar biasa berat dan kejamnya. Wanita-wanita Minangkabau selain daripada mengalami penindasan sisa-sisa feodalisme, mereka terpaksa pula memikul beban rumah tangga yang menyayat hati dan menakutkan.

Selain daripada itu sistem waris yang sedemikian rupa, selalu pula merupakan bibit persengketaan yang tak kunjung selesai dalam lingkungan kaum atau suku. Karena ia selalu menimbun perebutan untuk menjadi mamak kepala waris dan menguasai harta yang ditinggalkan oleh yang mati. Oleh karenanya terjadilah dakwa-mendakwa dan tuntut-menuntut serta membangkit-bangkit asal-usul masing-masing sampai kepada pengadilan, sedangkan untuk biaya persengketaan itu masing-masing pihak ada kalanya terpaksa pula menggadaikan sawah yang masih ada kepada orang lain atau  di luar kaumnya.

Demikian uraian secara pendek tentang keadaan masyarakat Minangkabau dan hubungan agrarianya yang ruwet (kompleks) dan khas itu, dimana pengisapan secara feodal berlangsung dalam lingkungan kaum. Ini pulalah keterangannya mengapa orang Minangkabau senang menetap di daerah lain dan rela meninggalkan Minangkabau dengan gunung-gunung dan danau-danaunya yang indah permai.

Dengan demikian akan menjadi teranglah bahwa masyarakat Minangkabau mengandung segi-seginya yang bobrok dan usang disamping segi-segi baik dan maju. Kaum kontra-revolusioner mengambil sebagai landasan segi-seginya yang bobrok dan usang dalam usahanya menarik sokongan rakyat terhadap pemberontakan khianat yang akan dan telah mereka lancarkan. Sebaliknya oleh Partai kita segi-segi baik dan maju dari masyarakat Minangkabau selalu dan semakin didorong maju dalam membangkitkan perlawanan rakyat dan bersama-sama dengan rakyat berjuang melawan pemberontak kontra-revolusioner “PRRI”. Untuk mempertahankan demokrasi dan menghancurkan kekuasaan fasis yang membahayakan keselamatan Republik Proklamasi 17 Agustus 45.

Kawan-kawan,

Wajar sekalilah kiranya untuk menarik pelajaran dan pengalaman berharga tetapi sangat pahit yang telah dialami oleh Partai kita di Sumatera Barat. Bahwa berhasilnya segelintir orang-orang Masyumi/PSI mengorganisasi gerombolan bandit DB/”PRRI” dengan mendirikan basis kekuatannya di Sumatera Barat, adalah karena imbangan kekuatan yang menguntungkan mereka. Karena belum terwujudnya persekutuan yang luas dan kuat antara buruh dan tani, dan belum dapatnya ditarik bagian terbesar daripada kaum tani ke dalam perjuangan revolusioner. Singkatnya karena belum baiknya pekerjaan Partai di kalangan kaum tani. Akibat daripada kesemua ini, kita telah terpaksa kehilangan banyak kader yang berpengalaman, teror fasis DB/”PRRI” dengan segala kebiadabannya telah mengakhiri hidupnya ratusan kawan yang kita cintai. Kita tidak akan menangisi mereka, walaupun kita akan terpaksa menahan mencucurnya airmata karena keharuan yang menyesak dada. Malahan dengan tulus ikhlas kita berjanji untuk meneruskan cita-cita mereka, sebagaimana mereka telah menghadapi tindakan biadab DB/”PRRI” dengan kepala tegak dan semangat pantang menyerah. Hanya semata-mata untuk mengabdi kepentingan rakyat pekerja dan tanah air Indonesia, tanpa mementingkan diri.

Benarlah seperti apa yang telah dikatakan oleh Kawan Rakhmat pembicara kedua dari Sumatera Barat, yaitu “Pengalaman ini benar-benar memakukan kesadaran bagi Partai kita di Sumatera Barat, bahwa perspektif daripada gerakan revolusioner kita di masa depan kuncinya terletak pada perbaikan pekerjaan Partai di desa. Ia juga sekaligus kunci-kunci dari suksesnya penghancuran sisa-sisa kekuatan kaum kontra-revolusioner ‘PRRI’“.

Di atas dikemukakan bahwa pekerjaan Partai di kalangan kaum tani belum baik. Ini adalah suatu kelemahan dari Partai yang bersumber pada kekeliruan pikiran dan langgam kerja yang belum tepat dari sebagian kader dan anggota. Ia timbul dari berbagai pikiran bobrok dan kebiasaan usang yang sedang terkandung dalam masyarakat, yang sampai batas-batas tertentu mengesan juga ke dalam Partai kita, karena pada umumnya kader-kader dan anggota-anggota lahir dan datang dari masyarakat itu sendiri. Di kalangan sebagian kader dan anggota sering terlihat tanda-tanda kebimbangan dalam membangkitkan dan memimpin aksi-aksi kaum tani melawan tuan tanah di desa, terutama tuan tanah yang berada dalam kaumnya sendiri. Ini adalah akibat yang berpengaruh daripada “hubungan kekeluargaan” dan “rasa tenggang-menenggang awak samo awak” yang tidak didasarkan atas garis dan kepentingan kelas.

Kelemahan ini teranglah bertentangan sekali dengan keadaan objektif yang sedang diderita oleh kaum tani dan rakyat pekerja lainnya, ia juga sangat berlawanan dengan kewajiban kita untuk melaksanakan politik agraria Partai secara baik dan dengan hasil yang memuaskan. Sedang di kalangan fungsionaris-fungsionaris Comite, banyak sedikitnya terdapat pula kecenderungan “kurang perhatian terhadap pekerjaan Partai di kalangan kaum tani”, artinya kurang kegairahan dalam mencarikan pemecahan yang tepat terhadap berbagai persoalan yang sedang dihadapi oleh kaum tani dan organisasi massa tani revolusioner. Inilah keterangannya kenapa pekerjaan Partai di kalangan kauni tani belum mencapai kemajuan yang berarti sebelum pemberontakan DB/”PRRI”.

Selanjutnya dapat dikemukakan bahwa dari keadaan seperti telah diterangkan tadi dapat ditarik kesimpulan, bahwa di tengah-tengah masyarakat tani Minangkabau sedang bergolak dengan sengitnya perasaan “malu dan tenggang-menenggang” yang timbul dari rasa “hubungan kekeluargaan” di satu pihak, dengan Pendirian anti-feodal yang revolusioner di pihak lain.

Untuk memenangkan pendirian anti-feodal tidak mungkin tanpa pelopor dan pimpinan, sedang yang berkewajiban dan yang mampu memikul tugas tersebut adalah kaum Komunis. Yaitu orang Komunis yang baik, yang tidak ketularan penyakit “malu dan tenggang-menenggang awak samo awak” tanpa mengingat kepentingan dan garis kelas. Apabila tidak demikian politik dan program agraria Partai tak akan dapat dilaksanakan dan pekerjaan Partai di kalangan kaum tani tak mungkin dapat diperbaiki. Dalam Laporan Umum CC dikatakan, bahwa: “...... memperbaiki pekerjaan Partai dikalangan kaum tani tidak dapat dipisahkan dengan pekerjaan memperbaiki ideologi Partai, sebab hanya dengan kebulatan ideologi bisa terdapat antusiasme yang penuh dalam melaksanakan politik agraria Partai”.

Sekiranya di dalam Partai yaitu di kalangan anggota dan kader-kader terdapat, dan sudah tentu harus diwujudkan, kebulatan ideologi sebagaimana telah dibuktikan selama menghadapi DB/”PRRI”, tak akan ada kesulitan yang tak dapat diatasi dan tak ada pula perjuangan yang tak mungkin dimenangkan. Seperti telah sama-sama diketahui bahwa berhasilnya Partai membangkitkan dan bersama-sama dengan rakyat melakukan perjuangan sengit, dan dapat diwujudkannya saling bantu yang sungguh-sungguh antara rakyat dan APRI, sehingga dapat mematahkan kekuatan pokok daripada pemberontakan DB/”PRRI”, adalah karena adanya kebulatan ideologi dan sikap tegas dari Partai.

Yaitu sikap yang tegas memihak rakyat dalam membela demokrasi dan menentang fasisme, sesuai pula dengan peribahasa Minangkabau yang berbunyi: “tibo diparuik indah dikampihkan, tibo dimato indah dipiciangkan, tunggang hilang barani mati — nan bana tataok dipatahkan”.

Singkatnya inilah pendirian Partai segenap kader dan anggota, pendirian Provcom PKI Sumatera Barat di bawah pimpinan Kawan Nursuhud. Dalam perjuangan melawan DB/”PRRI” kaum tani telah berhasil mengenal bahwa tuan tanah tidak saja menjadi musuh dalam kaumnya, lebih daripada itu tuan tanah adalah juga musuh pokok bagi seluruh Rakyat Indonesia. Karena tuan tanah pada umumnya tidak saja membantu dan bersatu dengan pemberontak, tetapi tidak sedikit pula di antara mereka yang lari masuk hutan bersama-sama pemberontak setelah operasi militer yang dilakukan untuk membebaskan daerah Sumatera Barat.

Bersamaan dengan itu baik kader maupun anggota semakin menyadari pula bahwa kaum tani adalah pejuang yang gagah berani, dan untuk masa-masa yang akan datang tidak akan pernah mengalah terhadap musuh-musuhnya. Apalagi jika mereka mendapat pimpinan yang tepat dan terorganisasi dengan baik. Bilamana kaum tani tidak gentar menghadapi gerombolan bandit bersenjata “Dewan Banteng PRRI”, sudah tentu mereka akan lebih berani melawan tuan tanah, termasuk tuan tanah dalam kaumnya sendiri.

Atas dasar pengalaman ini kita yakin bahwa kaum tani dengan gembira menerima dan berjuang menuntut minimum 6 bagian untuk penggarap dan maksimum 4 bagian untuk yang punya tanah.

Dapatlah dipastikan dari sekarang bahwa pekerjaan Partai di kalangan kaum tani di masa datang di daerah Sumatera Barat tentu akan memperoleh hasil yang menggembirakan. Apabila kebulatan ideologi dan sikap tegas dengan langgam kerja yang tepat selalu menjadi pegangan oleh seluruh anggota dan kader dalam memperbaiki pekerjaan dan melaksanakan politik agraria Partai. Dengan pegangan ini pulalah akan dapat ditampung dan dikonsolidasi pengaruh yang semakin besar daripada Partai di kalangan kaum tani selama perjuangan melawan pemberontak DB/”PRRI”. Akhirnya dengan pegangan itulah akan dapat diwujudkan persekutuan yang erat antara buruh dan tani sebagai basis front persatuan nasional yang luas dan kokoh, untuk dipukulkan kepada musuh-musuh kaum tani dan musuh-musuh rakyat pekerja lainnya. Juga untuk membasmi pemberontak “PRRI”-Permesta sampai ke akar-akarnya.

Marilah kita perbaiki lebih lanjut pekerjaan Partai di kalangan kaum tani.

Hidup Partai Komunis Indonesia!